Jakarta (KABARIN) - Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menekankan bahwa program Wajib Halal yang mulai diterapkan pada Oktober 2026 bukan sekadar memenuhi aturan, tapi juga strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi halal nasional
Haikal menilai sertifikasi halal membantu melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kualitas produk Indonesia di pasar global
"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional," ujar Haikal di Jakarta, Selasa
Lebih dari itu, kebijakan halal juga memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Produk halal yang aman, bersih, higienis, dan berkualitas diyakini mendukung kesehatan dan daya tahan masyarakat Indonesia
Program Wajib Halal akan berlaku bagi berbagai kategori produk. Mulai dari makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga jasa penyembelihan yang berlaku untuk pelaku usaha mikro, kecil, maupun produk impor
Selain itu, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, produk hasil rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesoris, dan peralatan rumah tangga juga masuk dalam kebijakan ini
Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A juga termasuk kategori yang wajib bersertifikasi halal mulai Oktober 2026
Haikal menekankan implementasi Wajib Halal ini diharapkan bisa memperkuat posisi produk halal Indonesia di pasar domestik maupun internasional sekaligus menjaga kualitas dan keamanan bagi konsumen.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025